Selasa, 10 Januari 2012

Keadilan

        Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah dimana kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
      Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakn tugasnya dengan baik. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan menjalankan kewajiban.
        Keadilan dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  1. Keadilan legal atau keadilan moral
  2. Keadilan distributif
  3. Keadilan komutatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar